TRIBUN-VIDEO.COM - Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari melaporkan juragan ponsel, Putra Siregar atas kasus merek dagang.
Meski kasus tersebut dikabarkan sudah dihentikan karena kurangnya bukti, namun pihak Gilang dan Shandy belum mengetahui kabar tersebut.
Bahkan mereka belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait kasus itu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gilang dan Shandy, Arman Hanis dalam jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2022) malam.
Hingga saat ini, Arman menegaskan bahwa pihaknya belum mendapat informasi apapun terkait laporan yang mereka layangkan pada Agustus 2021 lalu.
Baca: Ramai soal Pesawat Pribadi Juragan 99 Disebut-sebut Milik Kaji Edan, Begini Fakta Sebenarnya
"Mengenai laporan dari Shandy selaku pelapor yang melaporkan PS Glow atau Putra Siregar. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi, apakah perkara itu dihentikan yang sesuai dengan berita yang ada ataupun perkara itu masih berjalan," ujar Arman.
Polemik merek dagang MS Glow dan PS Glow dihentikan seusai melalui berbagai proses, termasuk gelar perkara pada 16 Maret 2022.
Namun, Arman kembali menegaskan bahwa pihak kliennya belum mendapat informasi penghentian laporannya.
Mereka juga tegas mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Mabes Polri dan SP2HP atau surat pemberitahuan hasil penyidikan.
Sehingga menurutnya, sampai saat ini belum ada kepastian hukum bahwa perkara itu dihentikan atau tidak.
"Iya, apapun itu. Artinya kami belum mendapatkan yang namanya SP2HP atau pemberitahuan dari Mabes Polri terkait laporan yang dilakukan atau yang telah dilaporkan Shandy," tuturnya.
"SP2HP dalam hal ini, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan belum kami terima atau Shandy terima sebagai pelapor. Jadi, sampai saat ini belum ada berita atau kepastian hukum bahwa perkara itu dihentikan atau tidak," sambung Arman.
Diberitakan sebelumnya, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari adalah pemilik dari perusahaan kosmetik MS Glow, sementara Putra Siregar memiliki PS Glow.
Atas kesamaan nama tersebut, Gilang dan Shandy melaporkan hal itu ke Bareskrim.
Baca: Terkuak, Jet Mewah Juragan 99 Ternyata Bukan Milik Pribadi, Kuasa Hukum: Ada Kontraknya
Namun, Bareskrim Mabes Polri menghentikan kisruh kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, polemik merk dagang MS Glow dan PS Glow dihentikan karena tidak memiliki cukup bukti.
"Dari gelar perkara didapat kesimpulan bahwa kasus ini tidak cukup bukti dan penyidikan dihentikan," kata Gatot Repli Handoko dalam rilis resminya ke wartawan, Selasa (22/3/2022).
Menurut Gatot Repli Handoko, Gilang Widya Pramana alias Juragan99 dan Shandy Purnamasari dengan Putra Siregar sudah tidak lagi mempermasalahkan hal itu.
Bahkan kini pihaknya sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ucap Gatot Repli Handoko.
Sebelumnya, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Mabes Polri pada 13 Agustus 2021 terkait kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang.
Pada 20 Desember 2021, polisi menemukan fakta dari putusan Ditjen KI Kemenkumham bahwa mereka menerima banding dari Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham untuk menerbitkan merek PS Glow.
(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gilang dan Shandy Belum Terima SP2HP terkait Kisruh Rebutan Merek Dagang dengan Putra Siregar
# Gilang Widya Pramana # Shandy Purnamasari # Putra Siregar # penjiplakan merek dagang # Celebrity on Style
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.