Seorang Ayah di Semarang Tega Rudapaksa Anaknya yang sedang Sakit hingga Meninggal Dunia

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah di Kota Semarang, Jawa Tengah, WD (41) ditangkap polisi karena tega memperkosa anak kandungnya hingga tewas.

Aksi biadab pelaku sudah dilakukan tiga kali di indekosnya daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan setelah bercerai dari istrinya pada 2017.

Meski sudah berpisah, namun, anak yang masih berusia 8 tahun ini kerap berkunjung ke indekos ayahnya diantar oleh sang ibu.

Korban NP sempat mengalami kejang-kejang seusai dipaksa oleh ayah kandungnya melakukan hubungan seksual.

Baca: Kronologi Tewasnya Bocah di Semarang akibat Dirudapaksa Ayah, Kejang dan Luka Parah di Alat Vital

Lantas, korban pun dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, akan tetapi nyawanya tidak tertolong pada Jumat (18/3/2022).

Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan pelaku adalah bapak kandung dari korban.

Diketahui pelaku dengan mantan istrinya memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.

"Yang laporkan ibu kandung korban atau mantan istri tersangka. Mereka tadinya suami istri punya anak tiga. Anak ikut ibunya tapi masih sering nengok bapaknya di kos," kata Iga di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

Saat kejadian, korban bersama ayahnya di indekos.

Sementara anaknya yang lain sudah dijemput oleh mantan istrinya.

"Terjadilah peristiwa itu yang mengakibatkan korban atau berakhir dengan hilangnya nyawa korban atas perbuatan bapaknya sendiri," jelasnya.

Baca: Klarifikasi Kapolres Semarang Terkait Petugas SPBU yang Diduga Lakukan Pungli pada Sopir Truk

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan berawal dari adanya informasi anak meninggal dunia tidak wajar dari RS Pantiwilasa.

"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vital. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.

Lantaran ada dugaan kematian yang tidak wajar, atas persetujuan keluarga pihaknya melakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Seusai dilakukan pembongkaran makam, jenazah korban langsung dilakukan otopsi.

"Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Lalu kita amankan pelaku dan mengakui berhubungan seksual dengan anaknya. Anaknya sempat kejang setelah 1-2 jam berhubungan seksual," ungkapnya.

Kemudian, pelaku meminta tolong kepada tetangganya untuk membawa korban ke klinik menggunakan sepeda motor.

Baca: Buat Resah Warga, Polresta Solo Gerebek Pesta Miras di Mojosongo, 3 Orang Pelaku Diamankan Petugas

"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa korban ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak sempat cek kondisi korban. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.

Seusai mendapatkan laporan ada kejanggalan terhadap kematian korban, pelaku langsung ditangkap polisi di indekosnya pada Jumat (18/3/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bapak Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun di Semarang hingga Tewas, Terungkap Saat Makam Korban Dibongkar

# merudapaksa # ayah rudapaksa anak kandung # Semarang # Tlogosari # Polrestabes Semarang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda