KACAMATA HUKUM: Sanksi Penimbun Minyak Goreng

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Shella Latifa A

Video Production: Raka Aditya Putra Tama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini, polemik minyak goreng masih terjadi di tengah masyarakat.

Mulai dari kelangkaan hingga harga minyak goreng yang melambung tinggi.

Diketahui, kelangkaan terjadi ketika pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14 ribu/liter beberapa waktu lalu.

Sayangnya, penetapan HET ini dimanfaatkan sejumlah oknum tak bertanggung jawab dengan menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar.

Baca: Jangan Mudah Tertipu, Simak Cara Bedakan Minyak Goreng Asli dengan yang Palsu Dari Bau dan Warnanya

Baca: Harga Minyak Goreng Kemasan Diprediksi Turun Pekan Depan, Mendag: Seminggu ke Depan Bisa Lebih Baik

Salah satunya terjadi di Lebak, Banten pada akhir Februari 2022.

Polisi menemukan sebanyak 24 ton minyak goreng kemasan ditimbun di sebuah rumah.

Adapun tujuan pelaku penimbunan, yakni akan menjual minyak goreng tersebut dengan harga melebihi HET.

Tak hanya di Banten saja, sejumlah aksi penimbunan juga ditemukan di sejumlah titik.

Lantas seperti apa ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan minyak goreng?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema 'Sanksi Penimbun Minyak Goreng' bersama Managing Partner SAP LAW Firm & Partner, Fauziah Suci Cahyani, S.H., M.H. (*)

#Minyak Goreng #Harga Minyak Goreng #Fauziah Suci Cahyani #Kacamata Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda