TRIBUN-VIDEO.COM - Bagi ibu hamil atau orang dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk puasa diwajibkan untuk membayar fidyah.
Namun ada perbedaan mazhab ulama, yakni ada yang berpendapat tetap harus mengganti puasa tersebut, serta ada yang berpendapat cukup dengan fidyah saja.
Simak penjelasan berikut. (*)
Baca: Jangan Khawatir Kandungan Ibu Hamil Tetap Aman saat Puasa, Ini Tipsnya
Baca: Hukum Wanita Hamil yang Sehat tetapi Khawatir hingga Tak Mau Berpuasa di Bulan Ramadan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.