Penampilan Doni Salmanan saat Rilis di Bareskrim Polri, Pakai Rompi Oranye dan Terlihat Lesu

Editor: winda rahmawati

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan tertunduk lesu sepanjang kasusnya dibongkar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Pantauan wartawan Tribun Network, Doni Salmanan memang dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye.

Sepanjang rilis kasus tersebut, Doni Salmanan terlihat terus menunduk dengan posisi membelakangi awak media.

Namun, sesekali Doni menengok ketika awak media bertanya mengenai seputar kasusnya.

Satu di antaranya ketika awak media bertanya terkait apakah pihak yang pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan harus mengembalikan uangnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Baca: Terungkap Jenis Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Tertulis Buruh Harian Lepas sebelum Jadi Crazy Rich

Termasuk, ketika ditanya mengenai nama artis yang bakal diperiksa dalam kasus tersebut.

Seusai konfrensi pers, Doni Salmanan menyampaikan permintaan kepada masyarakat Indonesia.

Apalagi, masyarakat yang mengenal dunia trading melalui dirinya.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

Baca: Kurang Lebih Tipu 25 Ribu Orang, Doni Salmanan Berharap Masyarakat Memaafkan & Hukuman Diringankan

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," katanya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sederet Pose Doni Salmanan Berbaju Tahanan: Senyum Hingga Tangan Masuk Celana saat Pegang Mikrofon

# penyitaan aset # Doni Salmanan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda