TRIBUN-VIDEO.COM - Satresnarkoba Polrestabes Medan Bripka Rikardo Siahaan, divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya ia dituntut JPU dengan pidana 8 tahun penjara, setelah dinilai terbukti bersalah mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika.
Tidak hanya itu Rikardo juga dinyatakan JPU terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,31 Gram.
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SIANG: RABU 16 MARET 2022
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Rikardo Siahaan, sempat buka-bukaan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat polrestabes Medan dalam kasus ini.
Rikardi membeberkan bahwa sejunlah pejabat turut menerima uang tangkap lepas kasus narkotika dari istri terduga bandar sabu bernama Imayanti sebesar Rp 300 juta. (*)
# LIVE UPDATE # kasus narkotika # Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.