TRIBUN-VIDEO - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dakam kecelakaan Nagreg yang mnewa;skan Handi dan Salsabila digelar di Pengadilan Negeri Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3).
Sidang agenda pemeriksaan tersebut menghadirkan 9 orang saksi.
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: SELASA 15 MARET 2022
Di antaranya dua orang sopir Priyanto yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh.(*)
# LIVE UPDATE # Kolonel Priyanto # Kasus pembunuhan berencana # Nagreg
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.