TRIBUN-VIDEO.COM - Pada 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini dengan tegas menyatakan akan taat terhadap konstitusi.
Namun Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Sahar Sinurat menegaskan jika konstitusi juga memberikan ruang untuk mengamandemen konstitusi masa jabatan presiden hanya selama dua periode.
Disebutkan bahwa sudah tertulis pada undang-undang bahwa amandemen dapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila situasi memungkinkan.
"Sudah tertulis pada undang-undang bahwa amandemen dapat dilakukan MPR tidak harus ada alasan karena insiden Force Majeure saja," tegas Sahat.
Sahat menganggap harus ada hal yang diubah dari konstitusi Indonesia karena peradaban yang terus maju.
Sahat juga meminta MPR untuk melakukan kajian ulang selain dari sudut pandang politik untuk menentukan lama periode yang ideal bagi seorang presiden.(*)
Meskipun Jokowi dengan Tegas Nyatakan 2 Periode, KOBAR: "Konstitusi Beri Ruang untuk Amandemen"
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.