TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri terbaru telah diterapkan di Indonesia.
Dalam aturan terbaru ini, pelaku perjalanan darat, laut maupun udara tidak lagi memerlukan tes antigen dan PCR.
Di Bali, kini terlihat di kontrainer drive thru Swab PCR dan Antigen di kawasan Imam Bonjol Denpasar sepi pasien.
Saat dikonfirmasi pada salah satu pegawai klinik swab tersebut, Ayu mengatakan permintaan terhadap layanan swab menurun drastis.
Bisnis drive thru ini sendiri melayani pasien mulai pukul 07.00 - 21.00 WITA.
Di tengah pandemi saat ini terlebih perlahan menuju endemi, bisnis drive thru swab PCR dan Antigen tidak terlalu diminati.(*)
# LIVE UPDATE # drive thru # PCR # Denpasar # Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.