TRIBUN-VIDEO.COM - Aset Indra Kenz, tersangka penipuan via aplikasi Binomo resmi disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sebanyak Rp 43,5 miliar pada Jumat (11/3/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan informasi tersebut.
Atas penyitaan tersebut, tim penyidik akan memproses aset Indra Kenz lainnya untuk disita.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (11/3/2022), Kabag PenuM Bareskrim Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan hal itu.
Ia mengatakan, masih ada sisa total nilai aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar.
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita 57,2 miliar,” ujarnya.
Baca: Duo Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipenjara di Bareskrim dengan Sel Terpisah
Gatot menuturkan, hingga hari ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya diketahui, ada dua rumah milik Indra Kenz di Kawasan Deli Serdang, Sumut juga telah disita.
Dijelaslkan olehnya, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit kendaraan Tesla dan satu unit kendaran Ferrari.
Selain itu, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, serta akun Youtube telah disita.
Bahkan, akun gmail, serta video konten YouTube Indra Kenz turut menjadi barang bukti.
Selanjutnya, penyidik juga akan menyita sembilan rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.
Dikatakan olehnya, tracing akan dilakukan terhadap lima unit kendaraan mewah.
Sementara itu, dua jam tangan mewah juga akan di tracing oleh tim penyidik.
“Dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaran mewah, 2 jam tangan mewah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 lalu.
Diketahui, kauss itu terungkap seusai dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya.
Baca: Buntut Penipuan Binomo, Rp 43,5 Miliar Aset Indra Kenz Sudah Disita, Rp 57,2 M Juga Akan Diambil
Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124.
Diketahui kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Indra Kenz terjerat Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," katanya. (*)
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim: Total Rp 43,5 Miliar Aset Indra Kenz Sudah Disita, Rp 57,2 Milar Lainnya Menyusul"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.