Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Buntut Penipuan Binomo, Rp 43,5 Miliar Aset Indra Kenz Sudah Disita, Rp 57,2 M Juga Akan Diambil

Jumat, 11 Maret 2022 16:05 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menyita sebagian aset Indra Kenz setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Aset yang sudah disita sebanyak Rp 43,5 miliar.

Sedangkan nilai total asel yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Penyidik juga akan memproses aset Indra Kenz lainnya untuk disita.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita 57,2 miliar,” ujar Gatot, Jumat.

Gatot juga mengatakan, hingga hari ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun sebelumnya dua rumah milik Indra Kenz di Kawasan Deli Serdang, Sumut juga telah disita.

Gatot kemudian menyebutkan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Yakni satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun Youtube, akun Gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.

Selanjutnya, penyidik juga akan menyita 9 rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.

“Dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaran mewah, 2 jam tangan mewah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya.

Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124.

Atas kasus ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri kepada wartawan pada 24 Februari 2022.(tribun-video.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim: Total Rp 43,5 Miliar Aset Indra Kenz Sudah Disita, Rp 57,2 Milar Lainnya Menyusul"

# Binomo # Indra Kenz  # Kombes Gatot Repli Handoko # penipuan 

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: sara dita
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved