Penumpang KRL Sudah Tidak Berjarak dan Diizinkan Membawa Anak Usia 5 Tahun, Begini Respons Penumpang

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Cesar Aini Soekendro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 tahun 2022, mengenai aturan baru naik KRL yang di mana tidak ada jarak antara duduk penumpang dan diperbolehkannya anak di bawah usia 5 tahun untuk bisa naik KRL, mulai berlaku hari ini.

Para penumpang menyampaikan antusias atas peraturan baru ini.

Namun tak jarang pula yang masih khawatir terhadap penularan virus Covid-19.(*)

# LIVE UPDATE # Kementerian Perhubungan # KRL

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda