TRIBUN-VIDEO.COM - Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 tahun 2022, mengenai aturan baru naik KRL yang di mana tidak ada jarak antara duduk penumpang dan diperbolehkannya anak di bawah usia 5 tahun untuk bisa naik KRL, mulai berlaku hari ini.
Para penumpang menyampaikan antusias atas peraturan baru ini.
Namun tak jarang pula yang masih khawatir terhadap penularan virus Covid-19.(*)
Penumpang KRL Sudah Tidak Berjarak dan Diizinkan Membawa Anak Usia 5 Tahun, Begini Respons Penumpang
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.