TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati serangkaian tindak pidana keji pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan berdasarkan investigasi pihaknya temuan tindak pidana meliputi penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat.
Tindak pidana perdagangan orang, hingga penistaan agama yang melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS), hingga diduga oknum anggota TNI-Polri.(*)
# Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # penganiayaan # LIVE UPDATE
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.