Temuan LPSK di Kerangkeng Bupati Langkat: Jenazah Korban Penyiksaan Dimandikan dengan Air Kolam Ikan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Cesar Aini Soekendro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati serangkaian tindak pidana keji pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan berdasarkan investigasi pihaknya temuan tindak pidana meliputi penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat.

Tindak pidana perdagangan orang, hingga penistaan agama yang melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS), hingga diduga oknum anggota TNI-Polri.(*)

# Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # penganiayaan   # LIVE UPDATE

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda