2 Truk Adu Banteng dengan KA Surbaya Cepu di Lamongan, 3 Orang Luka, Lokomotif Pengganti Dikirimkan

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua truk terlibat tabrakan dengan kereta api ekonomi jurusan Surabaya-Cepu di perlintasan sebidang antara Stasiun Surabaya-Stasiun Lamongan pada Rabu (9/3/2022).

Diketahui, kecelakaan nahas ini mengakibatkan tiga orang terluka termasuk masinis dan asistennya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya telah mengirimkan lokomotif pengganti agar kejadian tak berimbas terhadap perjalanan KAI lain.

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (9/3/2022), Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan informasi tersebut.

Ia mengatakan, kecelakaan ini lebih tepatnya terjadi di perlintasan 317 di sebelah barat Terminal Lamongan.

Diketahui, kejadian itu terjadi sekira pukul 06.37 WIB tersebut.

Baca: Truk di Lamongan hingga Terseret Kereta Api Sejauh 10 Meter, Diduga akibat Kelalaian Penjaga Palang

Disisi lain, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang yang terdampak atas insiden ini.

Atas kejadian tersebut, KA ekonomi lokal tidak dapat melanjutkan perjalanan, sebab kondisi KA rusak parah dan masinis terluka.

"Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut mengakibatkan kereta api ekonomi lokal tidak dapat melanjutkan perjalanan, karena lokomotif dalam kondisi rusak parah dan masinis terluka," ujar.

Luqman menjelaskan, lokomotif pengganti kemudian dikirimkan dari Stasiun Pasar Turi.

Diketahui, lokomotif tersebut diberangkatkan menuju lokasi sekira pukul 07.31 WIB.

Selain itu, PT KAI juga melakukan pengaturan pola operasi agar kejadian tak sampai berimbas terhadap perjalanan KA lainnya.

"PT KAI juga melakukan pengaturan pola operasi, agar kejadian tidak sampai berimbas terhadap perjalanan kereta api lainnya," kata Luqman.

Luqman menuturkan, bagaimana regulasi yang seharusnya dilakukan oleh kendaraan yang berada di perlintasan sebidang.

Baca: Gara-gara Penjaga Palang Pintu Kereta Api Lalai, Truk Terseret Kereta Api di Lamongan

Diketahui, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Kemudian, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang Undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dan Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.

Melalui data yang dimiliki oleh pihaknya, pada rentang Januari hingga Februari 2022 terdapat 17 kejadian tertabrak kereta api.

Diketahui dengan rincian, sebanyak enam kejadian KA tertabrak kendaraan di perlintasan sebidang.

Tak hanya itu, ada 11 kejadian KA tertabrak pejalan kaki.

Atas kejadian ini, KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Hal itu guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan.

"KAI berharap, seluruh pihak dapat proaktif dan bersama menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan," tutur Luqman.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrakan Kereta Vs 2 Truk di Lamongan, Masinis Terluka, KAI Daop 8 Minta Maaf"

 

# TRIBUN SOLO UPDATE # Laka Lantas # kecelakaan maut # Lamongan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda