TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat yang menewaskan Salsabila dan Handi digelar pada Selasa (8/3/2022).
Diketahui dua ditabrak oleh sebuah mobil yang di dalamnya terdapat tiga orang TNI, bukannya membawa ke puskesmas, para pelaku justru korban dibuang ke sungai.
Dalam sidang tersebut, terungkap percakapan lengkap antara tiga pelaku sebelum membuang korban ke sungai.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, terungkap inisiatif membuang jenazah sejoli datang dari Kolonel Inf Priyanto.
Selain itu juga terkuak percakapan antara Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas saat diperintahkan untuk membuang jasad Handi dan Salsabila.
Baca: Meski Terancam Hukuman Mati di Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Tidak Ajukan Eksepsi
Koptu Ahmad dan Kopda Andreas awalnya meminta dua korban untuk dibawa ke Puskesmas, namun ditolak oleh Kolonel Priyanto.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Ahmad.
Kolonel Priyanto justru meminta keduanya untuk diam dan mengikuti perintahnya.
Namun Koptu Ahmad dan Kopda Andreas tak menyerah dan memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.
Priyatno tak bergeming kemudian mengaku pernah mengebom sebuah rumah tapi tak ketahuab, seolah menjamin aksinya kali ini juga tak akan ketahuan.
"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah'."
Baca: Ucapan Sadis Kolonel P Dalang Tabrak Lari & Pembuangan Sejoli Nagreg: Pernah Bom Rumah Gak Ketahuan
Priyanto terus memaksa keduanya hingga meminta mereka untuk tidak cengeng dan tidak panik karena merupakan bagian dari TNI.
"Di jawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, enggak usah panik'," imbuhnya.
Lantaran terus didesak, akhirnya Andreas dan Ahmad mengikuti kemuauan Priyatno.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022), dalang insiden itu, Priyatno didakwa bersalah dan dikenakan dakwaan gabungan.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau dalam rentan waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sementara Ahmad dan Andreas diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, serta perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya Sebelum Buang Jasad Sejoli: Kita Tentara, Jangan Cengeng
# Kolonel Inf Priyanto # Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta # Nagreg
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.