TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan kekasih sesama jenis di Medan , Sumatera Utara berinisial A menjalani persidangan pada Selasa (8/3/2022).
Ternyata, pelaku nekat membunuh kekasihnya lantaran dirinya sakit hati kerap dicium dan dilecehkan di depan umum.
Kasus ini bermula pada Jumat (8/1/2021) lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Baca: Ditahan karena Kasus Penipuan yang Berkedok Trading, Inil Profil Crazy Rich Medan Indra Kenz
Keduanya kala itu bertemu di dekat Diskotik Sky Garden dan bermain dadu.
Korban kemudian mengajak terdakwa ke hotel dan berjanji akan diberi sejumlah uang.
"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa bersama korban pergi ke kos terdakwa yang berada di Jalan Taqwa Gang Guru dengan tujuan untuk mengambil baju," kata JPU.
Pada Sabtu (9/10), keduanya pergi ke kost terdakwa untuk mengambil baju.
Setibanya di kost, terdakwa mengambil baju dan juga membawa sebilah pisau.
Setelah itu, keduanya langsung pergi ke hotel dan memesan sebuah kamar.
Baca: Inilah Potret Rumah Sederhana Indra Kenz sebelum Jadi Crazy Rich Medan, Kini Jadi Sorotan Netizen
Di sana keduanya langsung melakukan hubungan intim.
Seusai berhubungan intim, terdakwa menagih uang yang sempat dijanjikan oleh korban.
Akan tetapi, korban tak kunjung memberikan uang tersebut dan kembali tidur.
Tiba-tiba terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan menusuk perut korban.
Keduanya pun sempat terlibat perkelahian hingga akhirnya terdakwa membabi buta dengan membacok kepala korban puluhan kali.
Setelah melakukan pembunuhan, terdakwa kabur dengan membawa mobil korban.
Baca: KAMMI Lakukan Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Medan, Tuntut Realisasi Program Kerja Bobby Nasution
Namun pada Rabu (13/10), polisi berhasil menangkap terdakwa dengan sejumlah barang bukti.
Saat diselidiki, terungkap motif terdakwa melakukan pembunuhan.
Ia mengaku sakit hati lantaran korban sering melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya di depan umum.
"Adapun sebabnya terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut dan kelamin terdakwa di depan umum," ujar JPU
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHPidana. (Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SAKIT Hati Kerap Diciumi dan Dilecehkan di Depan Umum, Agung Tikam Benny Puluhan Kali
# HOT TOPIC # pembunuhan # sesama jenis # pelecehan # Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.