TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kini, Doni Salmanan tak bisa lagi tersenyum seperti biasa.
Pria muda itu pusing karena hidupnya tersenggol kasus hukum berat.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi akan melacak semua aset dan uang milik Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," ucap Ahmad Ramadhan, Selasa (8/3/2022) malam.
Sebelumnya, Polri sudah lebih dulu menyita aset dan menyegel rekening crazy rich Medan, Indra Kenz.
Baca: Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditahan karena Kasus Penipuan
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex.
Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.
"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Baca: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading, Terancam 20 Tahun Penjara
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Polri Kejar Aset dan Rekening Doni Salmanan, Bakal Disita Seperti Indra Kenz
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.