Satwa Endemik Papua Barat Berhasil Diselamatkan dari Penyelundupan Ilegal, Total Ada 58 Hewan Langka

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Puput Wulansari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, kembali menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi dari Papua Barat menuju pulau Jawa.

Puluhan satwa yang ditangkap tersebut, merupakan hewan endemik di Provinsi Papua Barat.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, I Wayan Kertanegara menjelaskan, satwa tersebut hendak dibawa menggunakan KM Gunung Dempo, Senin (28/2/2022) kemarin.

"Waktu kapal tersebut masuk, kami pun sedang melakukan pengawasan di Pelabuhan Umum Sorong," ujar Wayan, kepada sejumlah awak media, Rabu (2/3/2022).

Tiba-tiba, ada seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) membawa satwa-satwa ini masuk ke dalam pelabuhan.

Melihat hal tersebut, lantas petugas gabungan (Karantina, Polisi, TNI dan BBKSDA), langsung mengamankan barang tersebut.

Baca: Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Jual Beli Hewan Langka yang Dilindungi

Setelah itu, pihaknya langsung membawa puluhan satwa tersebut ke kantor, untuk melihat kondisinya.

Ia mengaku, puluhan satwa endemik Papua Barat, yang hendak diseludupkan ke luar tidak dilengkapi oleh dokumen karantina.

"Biasanya, hewan yang ingin di bawah ke luar daerah harus disertai dokumen karantina," tuturnya.

Hanya saja, hewan yang diamankan di Pelabuhan Sorong, merupakan satwa dilindungi, maka pemiliknya pun enggan untuk mengurus dokumen.

Baca: Polisi Temukan 4 Hewan Langka yang Diawetkan saat Geledah Rumah AM si Penodong Pistol ke Pelajar

"Sudah pasti barang (hewan) yang ingin diseludupkan ke pulau Jawa, dengan menggunakan KM Gunung Dempo adalah ilegal," tegas Wayan.

Sementara, hingga kini TKBM yang membawa barang tersebut tak paham mekanisme terkait pengiriman satwa dilindungi keluar Papua Barat.

"Pastinya, kami akan mencari tahu siapa yang telah berani menyeludupkan satwa endemik Papua Barat ke pulau Jawa," ucapnya.

Secara data, hewan endemik Papua Barat yang ingin diseludupkan sebanyak 58 ekor.

Yang mana terdiri dari, Sanca Hijau Pohon 15 ekor, Sanca Air Papua satu, Sanca coklat Papua empat, Biawak Rawa 14, Biawak Pohon sembilan, Biawak Batu tiga.

Selanjutnya, Biawak Bunga Tanjung empat ekor, Biawak Leher Merah empat, Nuri Bayan dua, Jagal Papua satu, dan Perkici Pelangi satu ekor.

Dijual di Surabaya

Tak hanya itu, Wayan keluar dari Sorong dengan tujuan Surabaya, nantinya akan diperdagangkan di sana.

"Kalau dibawah dengan jumlah banyak, maka sudah tentu akan diperdagangkan di daerah tujuan yakni Surabaya," jelas Wayan.

Sebab, dari sebelas jenis hewan yang ingin diseludupkan, sebagian besarnya adalah berstatus satwa dilindungi.

"Jadi kasus ini akan kita telusuri lebih dulu, karena ada modus pelanggaran yang tersembunyi," pungkasnya.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul 58 Ekor Satwa Endemik Papua Barat Gagal Diselundupkan dari Sorong ke Jawa

 

# Hewan langka # Hewan Endemik # Sorong # Papua Barat

Sumber: Tribun papuabarat
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda