Bipka H Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penembakan Demonstran di Sulteng

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Tegar Melani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi berinisial Bripka H resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan seorang demonstran yang menolak tambang emas pada Rabu (2/3/2022).

Diketahui, Bripka H merupakan bintara Polres Parigi yang diduga telah melakukan kealpaan menyebabkan orang meninggal dunia.

Atas kasus tersebut, kini Bripka H terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (2/3/2022), Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyampaikan informasi tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan uji balistik terhadap anak peluru dan proyektil dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca: 2 Oknum Polisi Diduga Sebarkan Video Sejoli yang Mesum di Lapangan, Kapolda: Sanksi Tegas Menanti

Diketahui, barang bukti itu identik dengan senjata yang dipakai Bripka H.

Menurutnya, saat pembubaran aksi demonstrasi, Bripka H memakai senjata organik pistol HS 9.

"Dari hasil uji balistik dan labfor di Makassar ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HS 9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ujar dia.

Rudy menyatakan, pihaknya juga telah melakukan uji proyektil dengan DNA sampel darah dari korban.

Baca: Oknum Polisi Digrebek Bersama Wanita di Sebuah Kamar Hotel, Ternyata Istri Temannya Sesama Polisi

Hasilnya, memang ditemukan kecocokan dari terkumpulnya sejumlah barang bukti tersebut.

"Begitu juga hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," jelas Rudy.

Dia menerangkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti tersebut dari tangan Bripka H.

Diketahui, barang bukti itu diantaranya satu butir proyektil, dan satu lembar jaket warna kuning.

Selain itu, satu lembar kaos warna biru dongker, serta tiga buah selongsong peluru peluru.

"Saudara H mengamankan satu butir proyektil satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos warna biru dongker, dan 3 buah selongsong peluru," kata Rudy.

Atas kasus tersebut, kini penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan pasal 359 KUHP.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Penembak Demonstran di Sulteng, Bripka H Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

 

 

# TRIBUN SOLO UPDATE # oknum polisi # penembakan # Sulteng

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda