LP3S: Kalau Sampai Pemilu Ditunda, Indonesia Tak Bisa Lagi Disebut Negara Demokrasi

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Reza Deni

Video Production: Unzila AlifitriNabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Wijayanto mengatakan soal konsekuensi jika Indonesia memperpanjang masa kekuasaan atau menunda pemilu 2024.

"Kalau sampai Indonesia perpanjang masa presiden menjadi tiga periode atau memperpanjang kekuasan dan penundaan pemilu, maka Indonesia tidak bisa lagi disebut sebagai negara demokrasi," kata Wijayanto dalam diskusi virtual bertajuk "Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi", Selasa (1/3/2022).

Dia mengatakan bahwa wacana penundaan Pemilu 2024 disebut sebagai upaya memperpanjang kekuasaan.

Wijayanto mengatakan, wacana itu telah diembuskan sejak 13 Oktober 2019.

Baca: Jubir Prabowo Subianto soal Usulan Pemilu 2024 Ditunda: Beliau Hormati Konstitusi & Rawat Demokrasi

Baca: Gerindra Enggan Tanggapi Usul Penundaan Pemilu 2024 Kecuali Ada Proses Politik, Ini Kata Sufmi Dasco

Hal itu ditandai dengan pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo Subianto yang menyepakati adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

"Wacana ini kemasan lain dari upaya presiden tiga periode itu, intinya memperpanjang masa jabatan. Wacananya sudah ada sejak 13 Oktober 2019, ketika itu Surya Paloh bertemu dengan Prabowo," kata dia.

Wacana itu, kata Wijayanto, memang sudah ada sejak lama. Sehingga, pada akhirnya banyak yang sepakat jika ada wacana Presiden tiga periode.

"Wacana penundaan pemilu, adalah upaya memperpanjang masa kekuasaan secara tidak konstitusional yang itu bentuk yang lebih sofisticated presiden tiga periode," pungkasnya.(*)

# Pemilu 2024 # negara demokrasi # Presiden 3 Periode

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda