TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam unsur hukum, terdapat lima bukti yang dapat memperkuat terjadinya kasus kekerasan seksual.
Diantaranya keterangan ahli, keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Ahli yang dimaksud adalah dokter maupun psikolog, saksi merupakan orang yang melihat kejadian atau kurban sendiri.
Bukti surat yang dimaksud dapat berupa Visum et Repertum, petunjung yang berupa hasil temuan, dan terdakwa adalah si pelaku.
Baca: Viral Aksi Pelecehan Seksual Terekam CCTV di Kota Bekasi, Gelagat Aneh Pelaku Sempat Dicurigai
Hal paling penting yang harus dilakukan korban adalah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang terdekat.
Sebab kondisi psikis yang tidak stabil membuat korban setidaknya memiliki teman untuk mendampinginya melapor kepada pihak yang berwenang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.