TRIBUN-VIDEO.COM - Ada hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan untuk menjatuhi hukuman berat pelaku rudapaksa.
Diantaranya, pelaku pernah mengulangi hal yang sama, korban lebih dari satu, korbannya merupakan anak di bawah umur.
Jika korban terbukti merupakan anak di bawah umur, selain pelaku menerima hukuman berat, sah bagi hakim untuk memberikan putusan hukuman kebiri.
Selain itu, dampak dari perbuatan pelaku terhadap korban juga dapat menjadi pertimbangan.
Baca: JPU Minta Restitusi Herry Wirawan Senilai Rp 331 Juta Wajib Dibayar Sendiri dan Bubarkan Yayasannya
Baca: Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Terhadap Herry Wirawan
Jika terbukti ada unsur paksaan dan bukti kekerasan seperti bekas luka, gangguan jiwa, hingga kematian, pelaku dapat menerima hukuman yang berat berdasar undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Status tersangka sebagai guru ngaji juga dapat menjadi alasan bagi hakim untuk memperberat hukumannya.
Sebab pelaku menyalahi tugasnya yang seharusnya membimbing tetapi malah melakukan tindakan yang tidak pantas.(*)
# pelaku rudapaksa # kebiri # guru ngaji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.