TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan buruh dari Kabupaten Serang Banten mendatangi Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, di Jalan Ahmad Yani Kota Serang, Rabu (23/2/2022) pukul 14.09 WIB.
Pantauan TribunBanten.com di lokasi, para buruh mengibarkan bendera Forum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), yang berwarna putih dan biru.
Lalu lintas jalan dari lampu merah Jalan Jendral Sudirman menuju Jalan Ahmad Yani pun dialihkan polisi.
Baca: Ombudsman Robert Na Endi Jaweng Mendukung Adanya Revisi Aturan Kebijakan Baru JHT
Puluhan mobil polisi dan water canon disiapkan di setiap bahu jalan, di sekitar Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten.
Ketua PUK KSPN Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang Eli Rahmat mengatakan, tuntutan para buruh dalam demo ini, adalah menuntut pihak BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan seperti semula aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami menununtut Kemnaker cabut aturan JHT yang bisa diambil dengan usia 56 tahun," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di lokasi, Rabu (23/2/2022).
Eli ingin, peraturan tersebut dicabut dan dikembalikan seperti peraturan semula.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Terima Audiensi Serikat Pekerja terkait JHT: Permenaker akan Saya Revisi
"Balikin ke peraturan semula saja kita pinginnya," paparnya.
Dulu, kata Eli, satu bulan resign, JHT bisa diambil dan dicairkan.
Namun, para buruh terancam JHT-nya tidak cair akibat peraturan baru tersebut.
"Dulu resign kerja 1 bulan, JHT bisa dicairkan, kami dari semua serikat buruh di Kabupaten Serang tuntut itu," ujarnya.
Para buruh itu tergabung dari beberapa perusahaan di antaranya buruh dari Nikomas, PBI, Legel Mes dan pluncong dan masuk dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten: Tuntut Aturan JHT Seperti Semula.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.