Roy Suryo akan Laporkan Menag Yaqut ke Polisi, Dianggap Samakan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: sara dita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pakar telematika Roy Suryo.

Pelaporan ini terkait perkataan Yaqut yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.

Dikutip dari WartakotaLive.com pada Kamis (24/2/2022) Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Menteri Agama Yaqut hari ini.

Baca: Pro dan Kontra Aturan Menag soal Pengeras Suara di Masjid: Volume 100 Desibel dan Tidak Sumbang

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy dalam press rilis yang disebarkan KPI.

Roy pun dalam twitter pribadinya membenarkan bahwa dirinya akan melaporkan Gus Yaqut ke polisi pada Kamis sore.

Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut.

Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat dikonfirmasi terkait keputusannya menerbitkan surat edaran aturan pengeras suara masjid.

Baca: Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid Diterbitkan, Pelanggar Disebutkan Kena Sanksi Berat

Yaqut menyebut, suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman pun bisa mengganggu.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama saat berkunjung ke Riau.

"‎Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" kata Gus Yaqut usai menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (23/2/202).

Gus Yaqut mengungkapkan, begitu juga dengan rumah ibadah.

Jika pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan dikhawatirkan bisa mengganggu orang lain.

Baca: Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar Pengguna Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ini Penjelasan Kemenag

Kata Gus Yaqut, apapun suara yang didengar oleh orang, jika tidak diatur dengan baik, maka suara tersebut bisa mengganggu orang.

Termasuk suara-suara yang keluar dari pengeras suara atau toa di masjid-masjid dan mushola. (Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dianggap Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Menag Gus Yaqut Dipolisikan Roy Suryo Hari Ini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Menag # Menteri Agama # Yaqut Cholil Qoumas # Polda Metro Jaya # Roy Suryo # penistaan agama

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda