Terkini Daerah
Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar Pengguna Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ini Penjelasan Kemenag
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, nomor SE 05 tahun 2022 yang dipastikan tidak ada sanksi bagi pelanggar surat edaran tersebut.
Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kemenag, Fakhry Affan membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (21/2/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (21/2/2022), Fakhry Affan mengatakan, ketentuan baru ini hanya menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
Dikatakan olehnya, mengingat hal ini bersifat pedoman, maka belum ada sanksi.
"Karena sifatnya pedoman tidak ada sanksi," ujarnya.
Selain itu, terkait pengawasan pelaksanaan pedoman ini, Fakhry memberikan keterangannya.
Baca: Kamera CCTV & Pengeras Suara Tilang Elektronik di Banten Ditambah, Warga: Belum Ada Sosialisasi
Baca: Pria di Aceh Mengumumkan Dirinya sebagai Imam Mahdi Pakai Pengeras Suara Masjid
Ia mengaku, sejauh ini Kemenag baru akan melaksanakan sosialisasi.
Pasalnya, pedoman ini baru saja dikeluarkan oleh Kemenag.
Oleh karena itu, Kemenag akan melakukan pembinaan terhadap masjid-masjid di Indonesia.
"Kita sosialisasi dulu. Ini kan baru keluar ya. Kemenag sifatnya pembinaan," tutur Fakhry.
Sebelumnya diketahui, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah resmi menerbitkan edaran terkait aturan tersebut.
Sebagai informasi, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman.
Selain itu, ia berharap hal ini dapat menciptakan ketertiban serta keharmonisan antar masyarakat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi kembali terkait pedoman tersebut untuk kedepannya secara signifikan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buat Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Pastikan Tak Ada Sanksi
#pengeras suara #masjid #musala #Kemenag
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Pakistan: India Sengaja Hancurkan Masjid dan Serang Warga Sipil, Bukan Lokasi Kelompok Teroris
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.