TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Satu di antara aturan yang dimuat yakni volume pengeras suara maksimal 100 desibel (dB) dengan kualitas suara yang tidak sumbang.
Munculnya aturan ini rupanya memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan.
Baca: Surat Edaran Menteri Agama, Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat muslim sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).
Sejumlah aturan dimuat dalam SE tersebut, termasuk pengaturan volume dan kualitas suara yang dihasilkan.
Baca: Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid Diterbitkan, Pelanggar Disebutkan Kena Sanksi Berat
Dikutip dari Kompas.com, volume maksimal pengeras suara adalah 100 desibel (dB) dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.
"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," seperti dikutip dari poin 2c di dalam SE Menag tersebut, Senin (21/2/2022).
Adapun dalam pemasangannya, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.
Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.
"Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim," tulis poin 2d SE Menag tersebut.
Terkait dengan hal ini, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, menyambut baik pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
Bahkan pihaknya akan menerapkannya di masjid-masjid Muhammadiyah.
"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," ujarnya, Senin (21/2/2022).
Baca: KSP: Aturan Pengeras Suara Masjid untuk Wujudkan Toleransi dan Harmoni Sosial
Hal senada juga dikatakan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH M Cholil Nafis.
Cholil menyetujui aturan ini, namun pihaknya menginginkan penerapannya tidak kaku di tengah masyarakat yang homogen.
Sementara itu, tanggapan kontra datang dari anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf.
Menurut Bukhori, adanya aturan itu mengabaikan kondisi sosiologis dan kultural masyarakat, seperti di wilayah pedesaan.
Dirinya menilai, bunyi keras dari masjid atau musala telah menjelma menjadi soundscape atau bunyi lingkungan.
“Penggunaan pengeras suara di masjid adalah tradisi umat Islam di Indonesia. Bagi masyarakat tradisional yang komunal, mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan, zikir, atau pengajian dengan suara keras melalui speaker masjid,” kata Bukhori, Selasa (22/2/2202).
Munculnya pro dan kontra ini kemudian ditanggapi oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Akhmad.
Baca: Kamera CCTV & Pengeras Suara Tilang Elektronik di Banten Ditambah, Warga: Belum Ada Sosialisasi
Rumadi mengatakan, terbitnya aturan ini bukan untuk melarang pengeras suara di masjid, namun bersifat sebagai pedoman.
Hal ini tentu bertujuan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial," kata Rumadi kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," tegasnya. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SE Menag: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel, Suaranya Tidak Sumbang
# TRIBUNNEWS UPDATE # Menag # Menteri Agama # pengeras suara # masjid # azan # musala
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.