Tidak Ada Aturan Khusus Kasus Kebisingan, Norma di Lingkungan Jadi Patokan

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s

TRIBUN-VIDEO.COM - Belum ada aturan spesifik yang membahas batasan-batasan perilaku yang menyebabkan kebisingan.

Namun apabila permasalahan tersebut telah dianggap melanggar norma dan ketentuan bermasyarakat yang berlaku, maka kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Pada pasal 503 KUHP ayat 1 tidak dijelaskan secara terperinci mengenai sumber-sumber apa saja yang berpotensi menyebabkan gangguan.

Meskipun begitu, kasus kebisingan dapat dijerat secara pidana maupun perdata selama dokumen-dokumen sudah lengkap.

Walau hanya memiliki sedikit literasi, kasus kebisingan dapat naik ke pengadilan asalkan dianggap menyalahi aturan yang brlaku di lingkungan.

Tentu saja harus disertai dengan dokumen-dokumen dan bukti rekaman kejadian.

(*)

# Kasus Kebisingan # lingkungan # mediasi # tetangga # Kacamata Hukum  

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda