Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s
TRIBUN-VIDEO.COM - Belum ada aturan spesifik yang membahas batasan-batasan perilaku yang menyebabkan kebisingan.
Namun apabila permasalahan tersebut telah dianggap melanggar norma dan ketentuan bermasyarakat yang berlaku, maka kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Pada pasal 503 KUHP ayat 1 tidak dijelaskan secara terperinci mengenai sumber-sumber apa saja yang berpotensi menyebabkan gangguan.
Meskipun begitu, kasus kebisingan dapat dijerat secara pidana maupun perdata selama dokumen-dokumen sudah lengkap.
Walau hanya memiliki sedikit literasi, kasus kebisingan dapat naik ke pengadilan asalkan dianggap menyalahi aturan yang brlaku di lingkungan.
Tentu saja harus disertai dengan dokumen-dokumen dan bukti rekaman kejadian.
(*)
# Kasus Kebisingan # lingkungan # mediasi # tetangga # Kacamata Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.