Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s
TRIBUN-VIDEO.COM - Suatu perbuatan dapat dikatakan mengganggu apabila memiliki peraturan atau sudah diatur.
Seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan tindak pidana, maka ada aturan yang sudah ditetapkan."
Permasalahan mengenai kebisingan sendiri telah diatur pada KUHP sehingga memiliki kekuatan hukum pidana maupun perdata.
Jalur hukum merupakan jalan terakhir apabila kesadaran bermasyarakat sudah tumpul apabila tahap mediasi tidak menemukan penyelesaian.
Pasal yang akan menjerat pelaku kasus kebisingan nantinya adalah pasal 503 ayat 1 KUHP.
Dengan catatan, apabila pelaku kebisingan berulah pada malam hari.
Pasal 503 KUHP dapat diberlakukan jika pelaku menyalahi aturan yang telah disepakati bersama di lingkungan masyarakat.
Misalnya sebuah lingkungan menyepakati jika pukul sembilan malam merupakan jam istirahat, pelaku kebisingan yang berulah dapat dikenakan pasal 503 KUHP jika terbukti menyalahi kesepakatan tersebut.
(*)
# kebisingan # Kasus # mediasi # Kacamata Hukum # lingkungan masyarakat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.