BPJS Jadi Syarat Pengurusan Sejumlah Dokumen, Warga Jayapura Pertanyakan Fungsi KTP

Editor: Tri Hantoro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik seperti jual tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, hingga haji danumrah.

Kebijakan ini membuat warga Kota Jayapura mempertanyakan fungsi KTP.

Warga Distrik Heram, Melani Rumaropen (36) menjelaskan, belum mengetahui informasi tersebut.

Menurutnya, jika sampai diberlakukan, maka fungsi KTP akan kurang diperhatikan.

Warga lainnya, Andrew Norotouw juga mengaku belum mengetahui kebijakan baru tersebut.

Namun ia berharap, kebijakan tersebut tidak menyulitkan masyarakat.

Sebelumnya diketahui, mulai 1 Maret 2022, Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru.

Yakni mewajibkan memiliki BPJS bagi yang akan mengurus sejumlah dokumen.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BPJS Jadi Syarat Pengurusan Sejumlah Dokumen, Warga Jayapura: KTP Fungsinya Apa?

Baca: BPJS Syarat Jual Beli Tanah, Harga Minyak Goreng di Ciamis Turun, Igun Rencana Nikahi Ayu Ting Ting

Baca: Tak Hanya Jual Beli Tanah, Lampiran BPJS Kesehatan Juga Berlaku untuk Jemaah Haji hingga Pemohon SIM

Sumber: Tribunnews.com
   #BPJS   #Jayapura   #KTP
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda