Ini Penjelasan Dirut soal Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO -Mulai 1 Maret 2022, kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kebijakan ini banyak menuai kritik dari berbagai pihak.

Merespon hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasannya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda