TRIBUN-VIDEO -Mulai 1 Maret 2022, kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan.
Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kebijakan ini banyak menuai kritik dari berbagai pihak.
Merespon hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasannya.(*)