DPR Kritisi BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Sebut Kebijakan Konyol dan Irasional

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini kebijakan terkait syarat baru jual beli tanah yang mengharuskan melampirkan BPJS Kesehatan mendapatan kritikan dari sejumlah pihak.

Tak terkecuali dari Komisi II DPR yang menilai kebijakan tersebut konyol, irasional dan sewenang-wenang.

Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (19/2/2022), hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim.

Ia menyebut aturan itu memaksa rakyat agar menjadi peserta BPJS Kesehatan .

Bahkan Luqman menegaskan, menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah merupakan kebijakan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang.

"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang," kata Luqman saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022).

Politisi dari PKB ini menerangkan, tidak ada hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan .

Ia menilai, negara harus melindungi hak rakyat dalam hal ini kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan.

Terkait syarat tersebut, Luqman menyatakan dirinya merasa curiga ada iktikad jahat yang menyusup di lingkungan Presiden Jokowi.

"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," kata Luqman.

Selain itu, ia juga menyoroti sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil terkait kebijakan tersebut.

Semestinya Sofyan sebagai pembantu presiden memberi masukan kepada presiden supaya merevisi aturan tersebut.

Sehingga tidak ada rakyat yang dirugikan.

Diketahui, aturan baru berupa syarat melakukan jual beli tanah dengan melampirkan BPJS Kesehatan termaktum dalam Instruksi presiden (Inpres) no 1 tahun 2022.

Inpres tersebut mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, peraturan itu berlaku mulai (1/3/2022).

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Taufiq menuturkan, kebijakan itu dibuat rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesejatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pimpinan Komisi II: Konyol dan Irasional"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda