TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah Aliansi Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Tenagakerjaan.
Dalam aksi ini buruh menolak Peremenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun atau saat masa pensiun.
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SIANG: SABTU 19 FEBRUARI 2022
Sejak dikeluarkan, permenaker ini memang menuai pro kontra hingga banyak yang melakukan penolakan.
Permenaker ini dianggap tidak berpihak pada pekerja.(*)
# LIVE UPDATE # BPJS Ketenagakerjaan # Kota Batam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.