TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi cabul dilakukan oknum guru terhadap 3 santriwatinya.
Aksi cabul ini telah dilakukan sang guru sejak tahun 2019.
Ada korban yang bahkan telah dicabuli pelaku dua puluhan kali di pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi ini.
Baca: Pria Penjual Nasgor asal Sabang Cabuli Anak 3 Tahun, Ditangkap seusai Dilaporkan Ibu Korban
Pelaku yakni WA (36) seorang pimpinan Ponpes di Kecamatan Purabaya.
Aksi bejat WA dilakukan terhadap tiga santriwatinya yakni DWN (15), SL (17) dan SR (18).
Korban DWN bahkan mengaku telah dirudapaksa sebanyak 20 oleh pelaku di kediamannya.
"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (17/2/2022).
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, pelaku mencabuli para korban dengan modus yang berbeda-beda.
Baca: Tolak Hukuman Mati, Hakim Vonis Guru Cabul Herry Wirawan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Di antaranya adalah untuk menyembuhkan penyakit, hingga bermaksud memberikan bantuan orangtua korban yang tengah terkena musibah.
Hal ini yang membuat para korban menurut kala pelaku melancarkan aksinya.
Diketahui, aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2019 silam.
Aksi pelaku terungkap seusai korban melapor pada sang nenek.
Laporan itu lantas diteruskan pada keluarga yang kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.
Saat ditanya, WA mengaku khilaf hingga mengaku terpana dengan kecantikan para korban.
Baca: Guru Ngaji Cabuli 6 Muridnya di Subang Lakukan Ritual Sebelum Beraksi, Sering Tonton Video Porno
Atas aksinya, pelaku terancam pidana seumur hidup.
"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandas Kapolres. (Tribun-Video.com/TribunJabar)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan
# TRIBUNNEWS UPDATE # pesantren # guru ngaji # Dicabuli # pencabulan # Sukabumi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.