TRIBUN-VIDEO.COM - Pandemi Covid-19 kini belum juga usai.
Bahkan lonjakan kasus Omicron semakin bertambah.
Namun pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri dengan memiliki syarat klinis.
Dikutip dari TribunHealth, Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan akses pemantauan isolasi mandiri menggunakan layanan telemedisin.
Selain itu pemantauan isolasi mandiri bisa dilakukan oleh Puskesmas setempat.
Baca: Manfaat Bunga Rosella bagi Kesehatan, Dapat Menurunkan Tekanan Darah dan Menurunkan Kadar Kolesterol
Apabila pasien Covid-19 tidak ada yang membantu, maka bisa mengakses aplikasi atau melakukan kontak langsung dengan Puskesmas terdekat.
Sehingga pasien tersebut bisa diberikan pengobatan dan dilakukan pemantauan.
Pastinya saat ini pasien yang bisa melakukan isolasi mandiri memiliki syarat klinis dan syarat administrasi.
Syarat tersebut antara lain:
1. Memiliki usia tidak lebih dari 45 tahun
2. Tidak memiliki komorbid
Baca: Sosok Jack Lapian yang Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Dikenal sebagai Cucu dari Pahlawan Nasional
3. Apabila memiliki komorbid harus terkontrol
4. Berkomitmen menjalankan isolasi mandiri
5. Memiliki ruangan untuk menjalankan isolasi
Vaksinasi lansia dilakukan dari pintu ke pintu agar anggota keluarga melakukan vaksinasi bersama.
(Tribun-Video/ Tribun Health)
Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com dengan judul Ketahui Syarat-syarat Pasien Covid-19 yang Bisa Menjalankan Isolasi Mandiri
#Omicron #isolasi mandiri #komorbid #Covid-19 #Puskesmas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.