TRIBUN-VIDEO - Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Buruh memberikan waktu dua minggu ini untuk Menaker mencabut aturan tersebut.
Selain itu buruh juga akan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Permenaker di minggu-minggu ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers mengatakan JHT adalah tabungan sosial yang uangnya uang buruh, bukan bantuan pemerintah.(*)