TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Polwan dari Polresta Manado, Briptu Christy ditangkap kepolisian di sebuah hotel di Kemang setelah hilang dari tugas sejak November 2021.
Briptu Christy ditangkap seorang diri di tempat persembunyiannya di hotel grand Kemang Jakarta Selatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di Kemang Jakarta Selatan.
Penangkapan Briptu Christy juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar, diamankan hari ini di hotel. Sendiri," ujar Zulpan, Rabu.
Saat dikonfirmasi, pihak hotel membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
"Pertama kita tidak mengetahui akan adanya penangkapan tersebut dan kita juga tidak mengarahkan dan tidak menunjukkan," kata Djumin saat ditemui Tribunnews.com, di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).
Baca: Ungkapan Pasrah Suami Briptu Christy seusai dang Istri Ditangkap: Saya Pasrah, Terima Dia Apa Adanya
Saat kejadian, ada sejumlah aparat yang mengaku dari kesatuan Polda.
Saat itu, petugas menyerahkan surat perintah penangkapan.
Saat kejadian, Briptu Christy diketahui sedang menuju bankpoll atau tempat bermain biliar.
"Petugas memang masuk kita tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda, kemudian dia duduk di lobby, si yang dicari itu (Briptu Christy) dia jalan ke bankpool (tempat bermain biliar, red)," kata Djumin.
Setidaknya, Briptu Christy didatangi oleh 4 petugas.
Petugas kepolisian tersebut tidak mengenakan seragam dan tampak berpakaian preman.
"Empat anggota, pakaian preman biasa," ucap Djumin.
Penangkapan terhadap Briptu Christy juga berjalan lancar dan tidak adanya kegaduhan apapun.
"Gak ada, dengan kooperatif gak ada keramaian gak ada, biasa aja di sini," tukas dia.
Seusai ditangkap di Kemang, Bripty Christy langsung diterbangkan ke Manado untuk menjalani pemeriksaan.
Pasalnya, pemilik nama asli Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Briptu Christy diketahui meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut hingga dikeluarkan surat penerbitan DPO pada 31 Januari 2022.(Tribun-Video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Hotel Buka Suara Soal Penangkapan Briptu Christy: Dijemput 4 Anggota Berpakaian Preman
# TRIBUNNEWS UPDATE # Hotel Grand Kemang # Briptu Christy # biliar # Kemang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.