TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Aceh Tenggara terpaksa melepaskan tembakan kepada DPO atas nama Khairul Anwar alias Obol.
Khairul merupakan DPO kasus pemerkosaan terhadap korban ID (18) Warga Desa Salang Alas, Kecamatan Badar.
Pelaku diamankan pada Sabtu (5/2) di Desa Ngkeran Rumah Pasir, Kecamatan Lawe Alas, saat berada di dalam pondok yang dikelilingi kebun jagung.
Tersangka saat ditangkap berupaya memberikan perlawanan terhadap petugas, sehingga "dihadiahi" dua timah panas yang bersarang di kedua betis kaki tersangka Obol.
di bawa ke RSUD Sahuddin Kutacane untuk ditangani secara medis dan kemudian diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Menurut Kapolres, pelaku yang belum ditangkap atau masih DPO adalah, Sawaluddin (20), Fahrizi (20) Sopan (19) ketiganya Desa Muara Baru Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara.
Selanjutnya, Iran (20) Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, Usman (25) Desa Setambul Jaya Kecamatan Tanoh Alas.(*)
# LIVE UPDATE # rudapaksa # Aceh Tenggara # pemerkosaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.