TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomentar soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, pemerintah berkeinginan memintahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Anies pun mengutarakan pendapatnya terkait hubungan pemindahan IKN dengan masalah kemacetan di Jakarta.
Menurutnya, kemacetan di Jakarta tak akan terpengaruh meski IKN dipindahkan.
Baca: Purnawirawan Jenderal TNI hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK, Jumlah Penggugat Lebih dari 40 Orang
Hal tersebut Anies sampaikan saat menghadiri Talkshow Format dan Tata Kelola Pemerintahan dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026, secara virtual di akun Youtube Pemprov DKI, Kamis 27 Januari 2022.
"Bicara tentang kemacetan kontribusi pemerintah dalam kemacetan di Jakarta itu kurang dari 7 persen jadi tidak akan ada efeknya pada kemacetan di Jakarta. Karena Jakarta itu kegiatan rumah tangga dan kegiatan tempat usaha," ucap Anies.
Baca: Rencanakan Upacara 17 Agustus Pertama di IKN Nusantara, Jokowi Target Pindah sebelum 16 Agustus 2024
Orang nomor satu di Ibu Kota ini mengatakan yang terpenting bukanlah membahas perpindahan Ibu Kota, melainkan rumusan Jakarta menjadi kota global dunia.
"Nah, sekarang kita malah bicaranya tentang bagaimana Jakarta bisa menjadi salah satu kota global dunia yang melayaninya itu melayani kebutuhan global ini tantangan kita sekarang," papar dia.
Kawasan Megapolitan ini memiliki wilayah penyangga yakni Bekasi, Tangerang, dan Depok.
"Jakarta adalah Kota Megapolitan terbesar di belahan selatan dunia. Tapi megapolitan ini terdiri dari Jakarta, Bekasi Raya, Tangerang Raya dan Depok ini sebagai satu kesatuan."
"Jadi secara administrasi kita adalah variasi tapi secara peran, Jakarta kota megapolitan terbesar di selatan dunia," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Komentar Anies Soal Pemindahan Ibu Kota Negara: Tidak Ada Efeknya pada Kemacetan Jakarta
# Anies Baswedan # Ibu Kota Negara (IKN) # Jakarta # pemindahan IKN # Kalimantan Timur # kemacetan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.