Reaksi Jerinx saat Tahu Adam Deni Ditangkap Polisi atas Dugaan Ilegal Akses: Dia Bohong kepada Tuhan

Editor: Panji Anggoro Putro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pegiat media sosial , Adam Deni ditangkap polisi pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Atas penangkapan tersebut, Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx mengaku iba.

Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh Adam Deni dan kini harus masuk penjara.

Baca: Setelah Jerinx SID, Seorang Selebgram Ngaku Jadi Korban Pemerasan Rp 40 juta oleh Adam Deni, Siapa?

"Semoga dia bisa belajar, karma itu ada. Kemarin kan di bawah sumpah dia berbohong kepada Tuhan. Mungkin Tuhan marah jadi begini," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).

Jerinx berharap, penangkapan Adam Deni bisa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan kasusnya.

"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan hakim dalam melihat kasus saya, bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit, memeras orang. Semoga dia bisa belajar karma itu ada," tutur Jerinx.

Dengan nada sinis, suami dari Nora Alexandra itu juga menanggapi soal tertangkapnya Adam Deni. "Tertangkap? Kasihan benar ya, dia (Adam Deni)," lanjut Jerinx.

Jerinx kembali hadir di PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas Adam Deni.

Jerinx tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca: Tanggapi Adam Deni yang Ditangkap Polisi, Jerinx SID: Semoga Dia Belajar Karma Itu Ada

Hari ini, sidang yang diikuti Jerinx beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa dalam sidang kali ini, yakni ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.

Sebagai informasi, menurut laporan yang diterima Kompas.com, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Pegiat Medsos Adam Deni yang Berseteru dengan Jerinx Ditangkap Bareskrim Polri

Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Jerinx Saat Adam Deni Ditangkap Polisi, 'Begitu Caranya Dia Cari Duit, Karma Itu Ada'

# Jerinx # Adam Deni # pengancaman # ilegal akses

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda