TRIBUN-VIDEO.COM - Pasutri di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau nekat memaksa keponakannya berhubungan badan bertiga.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan saat korban yang masih berusia 16 tahun tinggal di rumah pasutri yang merupakan paman dan bibinya.
Mirisnya lagi, setelah itu ternyata sang paman kembali merudapaksa korban.
Kedua pelaku berinisial PM (43) dan istrinya NG, melakukan perbuatan bejat itu kepada keponakannya yang tak disebut namanya.
Baca: Seorang Wanita Alami Kekerasan Seksual, Diperkosa hingga Diarak di Jalanan, 11 Orang Ditangkap
Dilansir TribunPekanbaru.com, perbuatan tak senonoh itu terbongkar setelah korban memberikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada keluarganya.
Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun menjelaskan, korban sudah tinggal tujuh bulan di rumah pelaku setelah orangtuanya bercerai dan meninggal dunia.
Korban juga ternyata sudah tidak bersekolah lagi hingga sekarang.
"Dia (korban) tidak sekolah lagi sampai sekarang," kata Nardy.
AKP Nardy mengungkapkan, pencabulan pertama kali dilakukan PM kepada korban pada 11 Oktober 2021 di rumah.
Pria itu mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.
Baca: Pengakuan Pria yang Dituduh Perkosa Wanita di Boyolali hingga Bikin AKP Eko Dicopot, Ini Sosoknya
Ternyata istri pelaku PM yakni NG curiga dengan suaminya telah berbuat mesum terhadap korban anak dan selalu dibantah.
Pada 23 Desember, NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke PM dengan memanggil korban ke kamar mereka.
NG menyuruh korban membuka semua pakaiannya di depan mereka dan memerintahkan untuk merayu suaminya.
Untuk memperkuat bantahannya, PM malah mengajak istrinya berhubungan badan di depan korban.
Setelah itu, bejatnya pelaku PM kembali merudapaksa kroban di dalam kamar dengan disaksikan istrinya.
Baca: Sosok 2 Santriwati Asal Subang dan Jakarta yang Mengaku Diculik hingga Diperkosa, Begini Faktanya
"Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata MP melakukan pencabulan kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut di saksikan oleh NG," beber Kasat Nardy.
PM terlebih dahulu diamankan polisi di perusahaan tempatnya bekerja dan disusul NG ikut ditangkap karena terbukti terlibat.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribun-video.com/TribunPekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul PASUTRI BIADAB! KRONOLOGI Suami Istri 'Main Bertiga' dengan Keponakan
# Fakta # Pasutri # Riau # keponakan # Berhubungan Bertiga # perkosa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.