Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Masuki Sidang Perdana, 2 Terdakwa Dihadirkan via Online

Editor: winda rahmawati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus tewasnya Gilang Endi saat Diklatsar Menwa UNS, Selasa (2/2/2022).

Sidang di ruang Warjono Prodjodikoro itu mempunyai agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa NFM (21) dan FPJ (22).

Namun dari pantauan TribunSolo.com, kedua terdakwa yang merupakan senior di Menwa UNS itu tak dihadirkan langsung dalam persidangan.

Baca: Kuasa Hukum Tersangka Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Angkat Bicara, Begini Penjelasannya

Keduanya, mengikuti jalannya sidang melalui zoom di tempat terpisah.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua, Suprapti, serta Majelis Hakim Lucius Sunarno dan Dwi Hanata.

"Pengadilan dilakukan online karena tidak memungkinkan bagi terdakwa keluar masuk rutan," kata Hakim Ketua saat membuka sidang.

Dalam sidang perdana ini, dihadiri pula perwakilan dari keluarga korban, dan sejumalah mahasiwa dengan almamater UNS. (*)



Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Sidang Perdana Diklatsar Maut Menwa UNS Solo, Dua Terdakwa Dihadirkan via Online

# kekerasan # Diklatsar Menwa # UNS Solo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda