TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan eks caleg PKS Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
Penetapan sebagai tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara.
Baca: Bukan Hina Kalimantan, Edy Mulyadi Sebut Pernyataannya untuk Selamatkan Warga dari Oligarki Negara
Baca: Edy Mulyadi Tetap Ngotot Menolak Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, Begini Alasannya
Dalam kasus ini penyidik memeriksa total 55 orang saksi, terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli , di antaranya ahli bahasa, pidana, ITE, medsos, digital forensik dan antropologi.
Akun YouTube milik Edy Mulyadi kemudian menjadi barang bukti dan disita. Ia terancam pidana penjara di atas lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
# Edy Mulyadi tersangka # Edy Mulyadi ditahan # Kasus Edy Mulyadi # Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan # Edy Mulyadi Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataann
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.