TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum guru kontrak berinisial EP (34) di MTS di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tega merudapaksa tiga siswinya.
Peristiwa itu terjadi pada September dan Oktober 2021 dan Januari 2022.
Terungkap modus pelaku meminta tolong korban untuk mengetik jadwal piket di ruangan Lab Komputer.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com pada Senin (31/1/2022), Kapolsek Wonggeduku, IPDA Jusriadi memberikan penjelasan.
kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perlakuan oknum gurunya kepada orangtua.
Baca: Seusai Dipecat Gegara Cabuli Mahasiswi, Prestasi Bripka BT Juga Dicabut Wali Kota Banjarmasin
Orangtua korban berinisial BJ melaporkan pelaku ke Polsek Wonggeduku.
Ia menyebutkan, modus pelaku yakni dengan dalih meminta tolong korban untuk mengetik atau memasukan jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data komputer di ruangan Lab Komputer.
"Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura pura memberikan arahan data yg akan diketik," sebutnya.
Karena ada kesempatan dan situasi yang sunyi, pelaku lalu memegang bagian sensitif korban.
Setelah itu, pelaku berpura pura memanggil korban ke dalam ruangan guru.
Baca: Polresta Manado Ungkap 4 Tersangka Pencabulan hingga Rudapaksa ke Publik, Korbannya Orang Terdekat
Kepada korban, pelaku meminta agar tidak menceritakan pebuatannya kepada siapa pun terutama orangtua.
"Kemudian, meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepasa orang lain, khususnya kepada orang tua atau keluarga," tambahnya.
Pelaku menjanjikan sebuah imbalan bila korban menuruti permintaannya itu.
Yakni pelaku akan memberikan nilai yang baik kepada korban pada bidang mata pelajaran yang diajarkannya.
Jusriadi menerangkan, kini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku pada (28/1/2022) sekira pukul 09:00 WITA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribun-Video.com/ TribunnewsSultra.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Modus Oknum Guru Kontrak MTS di Kecamatan Wonggeduku Konawe Rudakpaksa Tiga Siswanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.