TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM menemukan adanya dugaan pembunuhan di kerangkeng yang ada di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Bahkan Komnas HAM juga menemukan adanya penggunaan kode dalam melakukan penganiayaan terhadap para korban di dalam kerangkeng tersebut.
Mulai dari kode mos, das hingga dua setengah kancing untuk menentukan jenis kekerasan yang akan dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam pada Minggu (30/1/2022).
Baca: Pakai Kode Istilah untuk Kekerasan, Komnas HAM Beberkan Temuan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau dua setengah kancing. Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," paparnya.
Komnas HAM telah menyampaikan temuan tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (31/1/2022), soal kemungkinan adanya pembunuhan dalam kasus kerangkeng manusia tersebut, pihak kepolisian masih menyelidikinya.
Baca: Fakta Baru Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Terungkap, Lebih dari Satu Orang Dinyatakan Meninggal
Anam menjelaskan, Polda juga sudah menemukan beberapa bukti dan sedang melakukan pendalaman.
"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses. Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," sambung dia.
Dikabarkan sebelumnya, KPK menemukan adanya kerangkeng di belakang rumah Terbit Rencana.
Disebutkan kerangkeng itu digunakan untuk melakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, namun ternyata masih ilegal.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kode Kekerasan "Dua Setengah Kancing" di Kerangkeng Bupati Langkat , Apa Artinya?"
# Terbit Rencana Peranginangin # Kerangkeng Manusia # Komnas HAM # Langkat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.