Akibat 1 Petani Tewas, 3 Pemasang Jebakan Listrik Babi Ilegal Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Sandy Yuanita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga pelaku pemasang jebakan listrik hama babi di kebun kopi asal Bengkulu diringkus Polsek Pulau Beringin pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Diketahui, satu orang petani warga Sungai Are, OKU Selatan, Sumsel tewas akibat tersetrum jebakan listrik ilegal yang terpasang tersebut.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (29/1/2022), Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha membenarkan informasi tersebut.

Ia mengungkapkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial SR (41), AH (27) dan SM (19).

Baca: Jebakan Tikus Berlistrik Dilarang di Sragen, Pelanggar akan Didenda Rp 500 Juta dan 5 Tahun Penjara

Diketahui, ketiganya merupakan warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muarasahung, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Sedangkan, korban tewas bernama Aldiansar (21) warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan.

Dikatakan olehnya, korban meninggal dunia pada Minggu (23/1/2022) lalu.

Sementara itu, kakak korban berinisial JE (50) yang tak terima adiknya meninggal, akhirnya melapor ke kantor polisi.

Diketahui, laporan tersebut telah diterima pihak Mapolsek Pulau Beringin.

"Para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pulau Beringin, bersama barang bukti (BB) seperangkat kabel setrum, pelaku sempat melarikan diri," ungkapnya.

Selanjutnya, para tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Diketahui, kepolisian mengamankan barang bukti sebuah genset listrik, sebuah travo, gulungan kawat dengan kepala botol beling bekas.

Tak hanya itu, dua gulungan kawat tembaga yang terpasang colokan listrik dan papan telah disita.

Baca: Polisi Amankan 3 Orang di OKU Selatan yang Memasang Setrum Babi hingga Sebabkan Seorang Petani Tewas

Selain itu, baju kaos, celana dan sandal jepit yang digunakan korban juga turut diamankan.

Akibat sengatan listrik tersebut, bagian kanan tubuh korban melepuh dan terdapat luka bakar pada telapak tangan sebelah kanan, dada bagian atas.

Sebagai informasi, polisi masih melakukan proses pendalaman terhadap tiga tersangka.

Dijelaskan olehnya, pendalaman itu terkait masing-masing peran yang memasang dan penyewa jasa pasang jebakan listrik ilegal itu.

Kemudian, ketiga tersangka terancam Pasal 359 KUHP atas kesalahan kurang hati-hati hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petani Tewas Tersetrum Jebakan Hama Babi, 3 Warga Diamankan Polisi

# Jebakan Babi # jebakan listrik babi dan monyet # Petani tewas

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda