Masyarakat Kaltara Dilarang Borong Minyak Goreng, Disperindagkop: Tenang, Masih Berlaku 6 Bulan

Editor: Radifan Setiawan

Cameraman: Bintang Nur Rahman

Video Production: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah pusat melalui Kemendag memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga.

Dengan kebijakan itu, harga minyak goreng di pasaran ditentukan maksimal sebesar Rp 14.000 per liter.

Di Kaltara, tepatnya di Kota Tanjung Selor, beberapa toko swalayan telah mengikuti aturan baru tersebut.

Di sebuah swalayan di Jalan Duku, minyak goreng dengan merk Fitri, hingga Fraiswal terlihat dijual dengan harga Rp 14.000 per liternya.

Pihak Disperindagkop Kaltara meminta agar masyarakat tidak melakukan pembelian yang berlebihan atau panic buying untuk produk minyak goreng.

Sebab, kebijakan minyak goreng satu harga akan berlangsung hingga Juni 2022 mendatang.

# LIVE UPDATE # Kaltara # minyak goreng # Disperindagkop # Tanjung Selor

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda