TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi pengeroyokan oleh sejumlah pemuda terhadap seorang driver ojek online (ojol) terjadi di Jalan Raya Bendongan-Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (23/1/2022) dini hai lalu.
Diketahui, para pemuda itu tiba-tiba melempari korban dengan kerikil dan menghajarnya secara membabi buta, bahkan ada satu diantara pelaku yang mengancam menggunakan senjata tajam.
Atas kejadian ini, tiga pelaku berhasil diamankan polisi dan korban selamat.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (28/1/2022), Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Sri Wigiyanti membenarkan insiden tersebut.
Ia mengungkapkan, tiga pelaku tersebut yakni AR (19) asal Cacaban Kota Magelang.
Kemudian, AS (18) asal Payaman, Kabupaten Magelang dan seorang remaja (16) asal Kota Magelang.
Baca: Seorang Driver Ojol di Magelang Dianiaya Tiga Remaja, Tak Hanya Itu korban Juga Dilempari Kerikil
Dikatakan olehnya, pengemudi ojol tersebut bernama Jena Indriyanto (30) asal Desa Trasan, Bandongan, Magelang, Jawa Tengah.
Dijelaskna olehnya, kejadian terjadi di Jalan Raya Bandongan – Kaliangkrik, tepatnya di Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan, Magelang.
Diceritakan, kejadian berawal saat korban hendak pulang seusai mengantar pesanan.
Kemudian, saat melintasi jalan tersebut tiba-tiba ia dilempar kerikil oleh segerombolan remaja yang berada di tepi jalan.
Kemudian korban berputar arah menghampiri gerombolan tersebut, dan menanyakan kepada para pelaku apa maksud dari perbuatan yang dilakukan terhadapnya.
Nemun, tidak ada jawaban dari para pelaku, diketahui korban langsung dikeroyok oleh segerombolan remaja tersebut.
“Kemudian korban berputar arah menghampiri gerombolan tersebut, dan menanyakan 'ada apa, mas?', tidak ada jawaban justru korban langsung dikeroyok oleh segerombolan remaja tersebut,” kata Yanti.
Baca: Pangkalan akan Ditertibkan, Driver Ojol Melakukan Aksi Demo di Depan Cibinong City Mal
Selanjutnya, ketika korban hendak pergi menyelamatkan diri, ia sekilas melihat ada satu diantara pelaku pengeroyokan yang mengeluarkan senjata tajam.
Kemudian, korban berlari meninggalkan lokasi dan sepeda motornya.
Menerima laporan tersebut, aparat Polres Magelang Kota segera menindaklanjuti hingga ketiga pemuda diringkus pada Minggu (23/1/2022) siang saat hendak pulang ke rumah masing-masing.
Ketiga pemuda itu saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres setempat untuk proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP.
Tak hanya itu, para pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Yanti mengatakan, satu tersangka lain masih menjalani proses penyidikan, karena usianya di bawah umur.
"Satu tersangka lain masih menjalani proses penyidikan, karena usianya di bawah umur,” pungkas Yanti.
Sebagai informasi, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 3 unit sepeda motor, kaleng bekas cat, helm ojol, jaket hijau ojol, dan papan kayu.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiga Pemuda Terlibat Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Magelang, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
# TRIBUN SOLO UPDATE # driver ojol # pengeroyokan # Magelang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.