TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah bangunan yang menjadi kantor pinjaman online (pinjol) di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek oleh polisi pada Rabu (26/1).
Penggerebekan ini dilakukan karena kantor pinjol tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 98 pegawai penagih utang yang diamankan dari lokasi.
Baca: 27 Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2, Beroperasi di 14 Aplikasi
Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mempekerjakan para pegawainya dengan masing-masing tugas,
Sebanyak 14 pegawai mengoperasikan aplikasi pinjol ilegal.
Selain itu, ada 48 orang di antaranya bertugas sebagai tim reminder.
Sementara itu, 50 lainnya bertugas mengingatkan para nasabah ketika mereka sudah telat membayar atau penagih.
Sebanyak 50 orang penagih ini dibagi lagi menjadi tiga tim.
Pembagian tersebut berdasarkan lamanya keterlambatan nasabah dalam membayar utang.
Baca: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 99 Karyawan Pinjol di PIK, Satu Orang sebagai Manager
Sempat beredar kabar bahwa kantor pinjol ilegal ini turut mempekerjakan anak di bawah umur.
Namun kabar ini dibantah oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Terkait kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai manajer.
Aulia juga menegaskan tak ada unsur pengancaman baik dalam bentuk fisik ataupun daring dalam operasional pinjol ilegal ini.
Baca: Detik-detik Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Penjaringan, 99 Orang kini Ditangkap
Untuk itu, tersangka hanya dijerat dengan pasal terkait perdagangan.
Diketahui pinjol ilegal ini baru sebulan beroperasi. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# LIVE UPDATE # pinjaman online # pinjol # penggerebekan # Pantai Indah Kapuk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.