TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswa Mojokerto, Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri.
Ia juga terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Bripda Randy Bagus terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan pacarnya tersebut.
Tersangka dikenai saksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melanggar Kode Etik Proferi Polri (KEPP) Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus tindak pidana umum itu, tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca: Nasib Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Dijatuhi Sanksi Terberat
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Setelah dipecat, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.
Hal itu, dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Baca: Bripda Randy yang Terlibat Kasus Aborsi Jalani Sidang Kode Etik, Kini Resmi Dipecat dari Kepolisian
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Resmi Dipecat, Ancaman Penjara 5 Tahun Menanti Bripda Randy yang Viral Kasus Aborsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.