TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) telah dijalani oleh oknum Bripda Randy Bagus yang digelar di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim pada Kamis (27/1/2022).
Diketahui, sidang tersebut berjalan kurang lebih selama tiga jam dengan menghadirkan sembilan orang saksi.
Atas sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Dikutip dari Surya.co.id pada Kamis (27/1/2022), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan informasi tersebut.
Baca: Detik-detik Putusan Bripda Randy Dipecat dari Kesatuan Polri di Sidang KEPP, Teteskan Air Mata
Diketahui hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Dijelaskan olehnya, dalam sidang itu ternyata menggali keterangan dari sembilan orang saksi.
Dia menerangkan, mulai dari anggota keluarga korban NW, kemudian anggota keluarga Bripda Randy.
Tak hanya itu, beberapa rekan Bripda Randy yang bertugas di Samapta Polres Pasuruan.
"Itu sudah sudah diputuskan persidangan dari tadi pagi sampai siang ini. Dari pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan oleh Kabid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Randy bersalah melanggar pasal," pungkasnya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy.
"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," katanya.
Saat ditanya perihal waktu pelaksanaannya, ia mengaku akan menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan.
Sebagai informasi, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021) lalu.
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dikabarkan, dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.
Sehingga, membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya.
Diketahui, NW ditemukan sudah meninggal di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
Selain itu, Bripda Randy terancam sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga akan dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebab, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Dilaporkan, upaya aborsi dilakukan sebanyak dua kali dengan menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan NW.
Baca: Kaleidoskop 2021: Kasus Oknum Polisi, Aipda Roni Perkosa dan Bunuh 2 Gadis hingga Bripda Randy Bagus
Pada kehamilan pertama, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan dalam kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke dua, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Kasus tersebut, awalnya dianggap banyak kejanggalan, jadi tak heran kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan yang viral di media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021) lalu.
Bahkan, hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya, saat itu.
Diketahui, dalam persidangan Bripda Randy mengenakan seragam beserta atribut lengkap sebagai anggota Samapta Polres Pasuruan.
Selain itu, sidang dilaksanakan dengan pengawalan yag cukup ketat dari pihak kepolisian.
(Tribun-Video.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat dari Kesatuan Polri, 3 Jam Sidang Etik dengan 9 Saksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.